Proyek Labkesmas Muna Barat Rp 12,86 Miliar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja; Kejar Untung Banyak

Berita, Daerah400 Dilihat

Katasultra.id, Muna Barat – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang mengusung anggaran fantastis senilai Rp 12,86 miliar justru disoroti akibat dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelaksana proyek, CV. Vintara Mitra Utama, diduga kuat lalai dalam menyediakan perlengkapan K3 yang memadai bagi para pekerjanya.

‎Pantauan di lokasi proyek memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan seragam maupun Alat Pelindung Diri (APD) standar selama proses pembangunan berlangsung. Kondisi ini sangat ironis mengingat di area proyek terpampang jelas papan pemberitahuan yang mewajibkan setiap orang untuk menggunakan APD.

‎”Salah satu proyek dengan anggaran paling besar di Mubar, yakni Rp 12.86 miliar. Tapi, pihak perusahaan terkesan enggan mengadakan K3 demi keselamatan pekerja,” ujar seseorang yang enggan disebutkan namanya.

Proses Perakitan Besi.

‎Diduga, ketiadaan perlengkapan K3 ini merupakan upaya perusahaan untuk memangkas biaya operasional dan menambah keuntungan dalam pengadaan barang, meski anggaran untuk itu telah dialokasikan dalam perencanaan.

‎Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2017 tentang SMK3 di Bidang Konstruksi.

‎Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan K3 yang komprehensif adalah kewajiban mutlak, meliputi identifikasi risiko, penyediaan APD standar, pelatihan pekerja, inspeksi rutin, dan prosedur tanggap darurat.

Pekerja sedang melakukan pekerjaan dalam proyek Labkesmas Muna Barat.

‎Akibat kelalaiannya, perusahaan bisa menghadapi sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta berdasarkan UU No. 1/1970. Sanksi administratif dari PP No. 50/2012 juga mengancam, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Lebih berat lagi, jika kelalaian K3 ini menyebabkan kecelakaan kerja yang melukai atau menewaskan pekerja, pimpinan perusahaan dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang ancaman pidananya lebih besar.

‎Selain sanksi hukum, pengabaian K3 juga berisiko mendatangkan kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, penurunan produktivitas, dan rusaknya reputasi perusahaan di mata investor dan masyarakat.

‎Sementara itu, Arif Ndaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini tidak memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. Vintara Mitra Utama terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat Muna Barat berharap pihak berwenang, segera turun tangan melakukan investigasi dan bertindak tegas untuk memastikan keselamatan para pekerja yang mempertaruhkan nyawanya di proyek strategis tersebut.

‎Editor:Tim Redaksi katasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *