Rokok Ilegal Marak di Muna Barat, Bea Cukai Kendari Dituding Tutup Mata

Berita, Daerah747 Dilihat

MUNA BARAT, katasultra.id – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kabupaten Muna Barat, semakin mengkhawatirkan. Sejumlah merek seperti SLAVA, BOSSE, KONSER, Xtra TABACO, QQ, dan SEVEN diduga beredar luas tanpa izin resmi dan pita cukai yang sah. Masyarakat menilai lembaga pengawasan, dalam hal ini Bea Cukai Kendari, dianggap abai menindak praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.

Keresahan Masyarakat dan Ancaman bagi Generasi Muda

Rahman, warga Kecamatan Lawa, Muna Barat, mengungkapkan keprihatinannya atas mudahnya rokok ilegal diperoleh di warung-warung kecil dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. “Anak muda bisa beli semurah Rp5.000–Rp7.000 per bungkus. Ini berbahaya karena kandungannya tidak jelas, tapi pengawasan aparat seperti tidak ada,” ujarnya.

Aman menyesalkan lemahnya tindakan tegas dari pihak berwenang. Menurutnya, peredaran rokok ilegal sudah terjadi terang-terangan, namun tidak ada upaya serius untuk memberantasnya. “Masyarakat desa saja tahu, masa aparat tidak? Kalau dibiarkan, konsumsi rokok di kalangan remaja akan semakin tak terkendali,” tambahnya.

Pelanggaran Pita Cukai dan Dugaan Mafia Terorganisir

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menyoroti pelanggaran sistematis dalam penggunaan pita cukai. Ketua AMPHI, Ibrahim, mencontohkan merek SLAVA yang sama sekali tidak memiliki pita cukai, sementara merek lain menggunakan pita cukai untuk 12 batang pada kemasan 20 batang. “Ini pelanggaran nyata. Bagaimana Bea Cukai bisa tidak tahu? Ini indikasi kelemahan pengawasan atau ada permainan dari dalam,” tegas Ibrahim, Rabu (2/4).

AMPHI menduga jaringan rokok ilegal ini telah terorganisir dengan gudang utama di Baubau dan titik distribusi di Konda serta Sidoarjo, Jawa Timur. “Ini bukan lagi kasus kecil, tapi mafia yang menggurita. Negara dirugikan miliaran rupiah dari pajak yang bocor,” imbuhnya.

Bea Cukai Bantah Tudingan, Klaim Sudah Bertindak

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Kendari, Mukhlis, membantah pihaknya tutup mata. Ia mengklaim penindakan telah dilakukan menjelang Lebaran, meski mengakui keterbatasan sumber daya. “Wilayah Sultra luas, sementara personel kami terbatas. Kami terbuka atas laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti tim teknis,” ujarnya.

Namun, AMPHI menilai upaya tersebut tidak maksimal. Bukti di lapangan menunjukkan rokok ilegal masih mudah ditemui di warung hingga kios pinggir jalan. “Jika Bea Cukai serius, mestinya ada operasi rutin, bukan sekadar menunggu laporan,” sanggah Ibrahim.

Dampak Ekonomi dan Kesehatan yang Mengintai

Selain merugikan pendapatan negara, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang taat membayar pajak. Rokok ilegal juga dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya nonstandar, mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.

AMPHI mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terlibat. “Jika perlu, libatkan kepolisian dan KPK. Jangan sampai mafia rokok merajalela sementara masyarakat menjadi korban,” pungkas Ibrahim.

Sementara itu, masyarakat Muna Barat berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan. “Kami butuh solusi nyata, bukan janji,” tutup Aman.

Laporan: Tim Redaksi katasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *