Sengketa Tanah di Desa Kasimpa Jaya, Kades Dituding Serobot Lahan, Kasus Masuk Jalur Hukum

MUNA BARAT, KATASULTRA.ID – Sengketa tanah di Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar), memasuki babak baru. Ancar Alimin, Kepala Desa (Kades) Kasimpa Jaya, dituding telah menyerobot lahan milik La Ndamu. Ahli waris pemilik lahan menyatakan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum setelah upaya mediasi gagal.

Mawaki, cucu La Ndamu sekaligus pengacara keluarga, mengungkapkan bahwa proses mediasi terakhir telah dilaksanakan pada 30 Maret 2023 di Kantor Camat Tiworo Selatan. Mediasi tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar, namun sayangnya tidak membuahkan hasil.

“Proses mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak ada solusi. Kami akan segera menggugat kasus ini secara hukum agar ada kejelasan terkait status lahan tersebut,” ujar Mawaki pada Senin (20/1/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti fisik dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan. “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang mengetahui kronologi kasus ini. Dalam waktu dekat, gugatan akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Raha,” jelasnya.

Salah satu warga, Safrin, yang bersedia menjadi saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Kades Ancar tidak memberikan penjelasan yang konsisten terkait status tanah tersebut. “Ketika masyarakat bertanya, katanya tanah itu untuk kas desa. Tapi saat dikonfirmasi oleh media, beliau bilang tanah itu milik pribadinya. Kami siap bersaksi di pengadilan jika diperlukan,” tegas Safrin.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kades Ancar Alimin memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi gugatan. Ia menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum. “Saya siap menempuh jalur apa pun. Kalau perlu, silakan dilaporkan ke pengadilan agar semuanya jelas,” ujar Ancar pada Senin (13/1/2025).

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Desa Kasimpa Jaya, yang berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan keadilan bagi pihak yang bersengketa. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah membuat mereka khawatir mengenai kepemilikan lahan di daerah tersebut.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *