Sorotan Masyarakat Muna Barat: Proyek Drainase Rp1,8 Miliar Diduga Alami Keretakan Dini

MUNA BARAT, katasultra.id – Proyek Penanganan Cross Drainase pada ruas Batas (BTS) Kota Raha–Tondasi, Kabupaten Muna Barat, mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, infrastruktur talud yang baru dikerjakan di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, itu kini sudah terlihat retak di sejumlah titik, memicu dugaan kuat adanya penurunan kualitas material dalam pengerjaannya.

Proyek dengan nilai anggaran fantastis mencapai lebih dari Rp1,8 miliar ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 serta berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Provinsi Sulawesi Tenggara.

Talud Jabatan Desa Lakalamba.

Kontrak kerja proyek sendiri ditandatangani pada 11 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Pihak ketiga yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana adalah CV Rajawali Raya Engineering.

Meskipun masih dalam masa pengerjaan dan terbilang baru, kondisi fisik talud drainase justru memprihatinkan. Keretakan yang muncul di permukaan talud memicu spekulasi di kalangan warga bahwa ada yang tidak beres dalam proses konstruksi. Muncul dugaan kuat bahwa kontraktor melakukan manipulasi komposisi campuran material (semen dan pasir) yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Indikasi pengurangan mutu material ini disinyalir sengaja dilakukan demi meraup keuntungan finansial yang besar, tanpa memikirkan ketahanan dan kualitas jangka panjang infrastruktur yang dibiayai uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rajawali Raya Engineering maupun pengawas lapangan dari Balai Pelaksanaan Wilayah III Sultra belum memberikan konfirmasi resmi terkait penyebab keretakan talud pada ruas jalan Raha-Tondasi tersebut.

Masyarakat pun mendesak pihak terkait, terutama instansi pengawas dan penegak hukum, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit fisik. Jika terbukti ada pengurangan volume atau kualitas material, kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban penuh sebelum masa kalender kerja berakhir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *