Muna Barat, katasultra.id – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua (ASR-Hugua), melalui Musafir AR, menegaskan bahwa tuduhan politik uang yang dilayangkan oleh Tim Hukum Tina-Ihsan tidak beralasan. Mereka membantah keterlibatan paslon dalam kegiatan pasar murah yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dengan harga serba Rp2.000, yang menurut mereka tidak termasuk dalam kategori pelanggaran kampanye.
“Pasar murah ini diadakan oleh pihak ketiga yang peduli pada masyarakat dan ingin membantu meringankan beban mereka,” tegas Musafir AR, melalui perss rilisnya Selasa (29/10/2024).
Menurut Tim Hukum ASR-Hugua, dasar hukum yang digunakan untuk menolak tuduhan ini adalah Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa unsur politik uang harus dilakukan oleh “setiap orang” secara langsung. Karena kegiatan pasar murah ini bukan diselenggarakan langsung oleh paslon, maka unsur tersebut tidak terpenuhi.
“Kami ingin agar Pilkada ini tetap berjalan secara damai dan demokratis, tanpa ada upaya-upaya yang menodai integritas pasangan calon kami,” imbuh Musafir.
Lebih lanjut, Tim Hukum ASR-Hugua juga menepis tuduhan adanya pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada kepala desa yang diklaim sebagai dukungan untuk paslon ASR-Hugua. Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanyalah spekulasi tanpa bukti, mengingat Pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis.
“Perangkat desa dilarang dalam Pasal 51 huruf j UU Desa untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga kami memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh tim relawan atau pendukung tetap mematuhi ketentuan ini,” tambah Tim Hukum ASR-Hugua.
Pendataan yang dilakukan dalam kegiatan pasar murah, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan pemerataan dan agar masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan secara adil. Mereka menekankan bahwa proses ini hanya merupakan prosedur standar dalam kegiatan sosial dan tidak bertujuan untuk memobilisasi suara.
Dalam bantahannya atas dugaan pelanggaran administratif kampanye, Tim Hukum ASR-Hugua mengacu pada Pasal 31 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024. Mereka menegaskan bahwa kegiatan sosial tanpa ajakan politik tidak dapat dianggap sebagai kampanye ilegal, sehingga kegiatan pasar murah ini tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye
Penulis : Elen Vanzila