Tim Hukum ASR-Hugua Bantah Tuduhan Tim Hukum Tina-Iksan: Sebut Pemahaman Hukum Keliru

Berita, Nasional, Politik361 Dilihat

Muna Barat, katasultra.id – Tim Hukum ASR-Hugua, melalui Musafir AR, memberikan tanggapan keras atas tuduhan yang diajukan oleh Tim Hukum Tina-Iksan terkait dugaan pelanggaran pidana politik uang dan pelanggaran administratif kampanye dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2024. Menurut Tim Hukum ASR-Hugua, tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan tidak memiliki bukti relevan, menunjukkan kurangnya pemahaman yang benar terhadap unsur-unsur pasal 187a dalam UU No. 10 Tahun 2016.

Kesalahan Pemahaman Terhadap Unsur Delik Pasal 187a UU No. 10 Tahun 2016

“Tim Hukum Tina-Iksan tampaknya luput dalam mengkonstruksi laporan dengan bukti yang akurat dan relevan,” ungkap Musafir. Dalam keterangan perss rilisnya Rabu (30/10/2024).

Tim Hukum ASR-Hugua menyoroti bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana harus memenuhi perumusan unsur delik yang jelas, dengan bukti menuju keterpenuhan elemen-elemen delik. “Tanpa memenuhi unsur-unsur ini, laporan hanya menjadi tuduhan tanpa dasar yang sulit diproses oleh aparat hukum,” tambah Musafir.

Lebih lanjut musafir bilang Unsur Mens Rea dan Actus Reus Tidak Terpenuhi dalam Kegiatan Pasar Murah ia menjelaskan bahwa hukum pidana mensyaratkan dua unsur penting, yaitu actus reus (tindakan nyata) dan mens rea (niat jahat). Dalam kasus ini, kegiatan pasar murah dengan harga serba Rp2.000 dinilai sebagai inisiatif membantu masyarakat dalam kesulitan ekonomi, bukan sebagai tindakan mempengaruhi pemilih secara politis.

“Di tengah deflasi dan daya beli yang menurun, pasar murah adalah bentuk kepedulian sosial yang sah dan dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terpengaruh momentum politik,” terang Musafir.

Penjelasan Mengenai Istilah “Menyala 02”
Terkait istilah “Menyala 02” dalam kegiatan pasar murah, Tim Hukum ASR-Hugua menyebut istilah ini tidak memiliki makna politik, melainkan sebagai jargon yang sering dipakai kalangan muda untuk menyatakan semangat, seperti “Menyala Abangku.” Menurut mereka, frasa ini tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih pasangan tertentu.

Konstruksi Hukum yang Normatif dan Filosofis

Tim Hukum ASR-Hugua menegaskan bahwa konstruksi hukum laporan dari Tim Tina-Iksan seharusnya lebih normatif dan filosofis, bukan hanya tuduhan tanpa unsur hukum. “Kami berharap pihak pelapor memahami prinsip hukum yang benar, sehingga laporan yang diajukan didasari pada bukti dan argumentasi yang jelas, bukan asumsi atau interpretasi sempit yang dapat merugikan proses demokrasi,” tegas Musafir.

Menurutnya, ada keseimbangan antara niat baik dan norma hukum. “Jika niat baik membantu masyarakat diterjemahkan sebagai pelanggaran, banyak program sosial akan terhambat, dan ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menuntut bukti kuat dalam tuduhan pidana.” jelasnya.

Dengan pernyataan ini, Tim Hukum ASR-Hugua berharap laporan yang diajukan oleh Tim Tina-Iksan tidak membingungkan masyarakat dan tetap mematuhi prinsip keadilan hukum, serta menekankan pentingnya pemahaman yang tepat tentang aspek normatif dan bukti dalam menjaga kualitas demokrasi.

Penulis : Laode Muhajir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *