Warga Desa Lalemba Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Akibat Pengabaian TPK

Berita, Daerah685 Dilihat

Muna Barat, katasultra.id – Kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 mencuat di Desa Lalemba. Masyarakat setempat menyoroti tidak dilibatkannya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam sejumlah proyek pembangunan yang didanai oleh DD. Hal ini memicu kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan anggaran.

Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Lalemba mengungkapkan kekecewaannya atas praktik pengelolaan DD yang dinilai tidak melibatkan partisipasi aktif TPK. Menurutnya, TPK yang seharusnya berperan penting dalam pengadaan barang dan jasa justru terkesan diabaikan oleh Pemerintah Desa.

“Kami menyoroti beberapa proyek di Desa Lalemba yang menggunakan Dana Desa, namun dikelola langsung oleh pemerintah desa tanpa melibatkan TPK. Ini menimbulkan ketidakjelasan prosedur dan kurangnya pengawasan,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

Lebih lanjut, masyarakat menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya:

Dugaan Pengabaian TPK: Kepala Desa Lalemba diduga tidak melibatkan TPK dalam proses pengadaan bahan dan kontraktor untuk pembangunan TPQ dan pagar pemanfaatan pekarangan.

Ketidaktransparanan Pengadaan: Proses pengadaan barang dan jasa dinilai tidak transparan. Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pihak yang terlibat, harga bahan, serta tahapan pelaksanaannya.

Menanggapi situasi ini, masyarakat Desa Lalemba mendesak Kepala Desa dan perangkat desa untuk segera memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung terkait pengelolaan dana desa tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan DD dan memastikan peran aktif TPK dalam setiap kegiatan pembangunan di desa.

“Berdasarkan beberapa poin di atas, kami sebagai masyarakat akan melaporkan kasus ini hingga ke kejaksaan,” tegas perwakilan warga.

Tindakan pelaporan ini didasari oleh sejumlah landasan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan desa dan hak masyarakat atas informasi publik, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 ayat 2 huruf c: Menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi dari pemerintah desa mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa: Menekankan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi atau media lainnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Masyarakat Desa Lalemba berharap laporan ini dapat mendorong terciptanya pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Bendahara Desa Lalemba membantah adanya pengabaian TPK. Ia menyatakan semua proyek DD telah melibatkan TPK dalam setiap tahapan.

“Silakan konfirmasi langsung ke anggota TPK. Mereka terlibat mulai dari survei harga, pengadaan, hingga pengawasan,” kata Bendahar Desa.

Pernyataan ini diamini Sabir, salah satu anggota TPK. Menurutnya, pihaknya selalu dilibatkan, termasuk saat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kualitas pekerjaan.

“Kami turun langsung memantau proses pengadaan. Jika ada masalah, seperti keluhan soal tukang, kami segera koordinasikan dengan perangkat desa,” jelas Sabir.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *