Anggota DPRD Ingatkan RDTR Buteng Harus Patuh UU Pemekaran

Buton Tengah, Labungkari – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan di Kabupaten Buton Tengah masuk fase krusial. Salah tarik koordinat, taruhannya konflik batas dan investasi bisa mandek.

Tiga kecamatan yang dibahas adalah Gu, Sangia Wambulu, dan Lakudo. Materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerahnya kini digodok.

RDTR ini bukan dokumen biasa. Sesuai amanat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 21/2021, dan Permen ATR/BPN No. 11/2021, RDTR adalah acuan operasional dari RTRW. Isinya memuat struktur ruang, pola ruang, hingga peraturan zonasi.

Fungsi paling vitalnya sekarang, RDTR menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sistem OSS. Jika RDTR bermasalah, izin investasi di Buteng bakal tersendat.

Di titik inilah Anggota DPRD Buton Tengah Fraksi PBB, Nurman, S.E., M.Si., yang mewakili Ketua DPRD, pasang alarm keras.

Ia menegaskan, penetapan titik koordinat batas wilayah dalam RDTR wajib tunduk mutlak pada UU RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Di dalam UU itu batas-batas wilayah kecamatan sudah jelas. Itu dasar hukum tertinggi kita. Jangan sampai ada pengambilan titik koordinat yang melanggar aturan yang berlaku,” tegas Nurman, Senin (15/9/2026).

Menurutnya, jika RDTR melenceng dari UU Pemekaran, risikonya berlapis. Selain cacat hukum dan berpotensi memicu sengketa batas, RDTR tersebut juga terancam gagal mendapat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Penetapan tata ruang harus sesuai regulasi pemekaran. Ini soal kepastian hukum dan masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Laporan : Aisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *