MUNA BARAT – Upaya memastikan pengelolaan dana sosial keagamaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait sinkronisasi program pengumpulan dan pendistribusian dana sosial keagamaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong agar pengelolaan dana sosial keagamaan, termasuk zakat, infak, dan sedekah, dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi Partai NasDem, La Insafu, mengatakan konsultasi dan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pendistribusian dana sosial keagamaan benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, sinkronisasi program antara pihak-pihak terkait penting dilakukan agar proses pengumpulan hingga penyaluran dana dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat yang berhak menerima bantuan.
“Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian dana sosial keagamaan tetap tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar La Insafu. Minggu, (10/10/2026).
Ia menilai, dana sosial keagamaan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan dengan perencanaan yang baik, pendataan penerima manfaat yang akurat, serta koordinasi yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, sinkronisasi program menjadi salah satu aspek penting untuk menghindari ketidaktepatan penyaluran bantuan. Data penerima manfaat perlu menjadi perhatian agar bantuan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan.

Selain itu, koordinasi dengan BAZNAS tingkat provinsi diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai program pengumpulan dan pendistribusian dana sosial keagamaan, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan sinergi dalam pelaksanaannya di Kabupaten Muna Barat.
”Bagi DPRD, perhatian terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penyaluran bantuan, tetapi juga menyangkut bagaimana dana tersebut dapat memberikan dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya
La Insafu berharap, melalui konsultasi dan koordinasi tersebut, pengelolaan dana sosial keagamaan di Muna Barat semakin terarah, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, dana yang dihimpun dapat disalurkan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
”Pada akhirnya, keberhasilan program sosial keagamaan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari ketepatan penerima manfaat dan dampak yang dirasakan masyarakat,” bebernya
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BAZNAS, upaya memperkuat peran dana sosial keagamaan diharapkan dapat terus berkembang sebagai salah satu instrumen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendorong pemerataan kesejahteraan di Kabupaten Muna Barat.
Redaksi













