RAHA — UPTD SMP Negeri 4 Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memperketat penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah. Mulai 28 September 2026, peserta didik tidak diperkenankan membawa HP ke sekolah, kecuali atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Kepala UPTD SMP Negeri 4 Raha Nomor 421.3/327/2026 tertanggal 23 September 2026. Sekolah menyebut langkah itu ditempuh untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, tertib, dan kondusif sekaligus meningkatkan konsentrasi siswa.
Kepala SMP Negeri 4 Raha, Ria La Ode Thamrin, S.Pd., M.Pd., mengatakan kebijakan tersebut tidak lahir semata karena persoalan penggunaan perangkat, melainkan dari kebutuhan untuk memastikan proses pembelajaran tidak terganggu oleh penggunaan HP yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
“Alasan utamanya adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, tertib, dan kondusif, serta meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran,” kata Ria dalam wawancara melalui telepon. Sabtu (3/10/2026).
Menurut dia, penggunaan HP di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu fokus siswa apabila tidak dikendalikan. Selain persoalan konsentrasi, sekolah juga mempertimbangkan penggunaan HP untuk kegiatan di luar pembelajaran serta berkurangnya interaksi langsung antarsiswa.
Dalam surat pemberitahuan sekolah, sejumlah dampak juga disebut menjadi pertimbangan, antara lain gangguan konsentrasi, menurunnya interaksi sosial, potensi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia dan kebutuhan pendidikan, kesenjangan sosial akibat perbedaan fasilitas HP, hingga risiko kehilangan atau kerusakan perangkat.
Tindak Lanjut Surat Edaran Mendikdasmen
Ria mengatakan kebijakan sekolah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Namun, ia menegaskan, aturan tersebut tidak diterjemahkan sebagai larangan mutlak terhadap penggunaan teknologi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kemendikdasmen yang menekankan bahwa pembatasan gawai bukan pelarangan. Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran dengan pengawasan pendidik.
“Gawai tetap dapat digunakan apabila diperlukan untuk pembelajaran dan berada di bawah pengawasan pendidik,” ujar Ria.
Karena itu, SMP Negeri 4 Raha memberikan pengecualian bagi siswa yang memang membutuhkan HP untuk kegiatan pembelajaran tertentu. Dalam surat sekolah disebutkan, instruksi tersebut disampaikan oleh guru dan diinformasikan kepada orang tua atau wali melalui grup WhatsApp.
Kebijakan nasional sendiri meminta satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.

Sekolah Pilih Aturan Tegas
Bagi SMP Negeri 4 Raha, pilihan untuk melarang siswa membawa HP dalam keseharian sekolah merupakan bentuk pengaturan teknis di tingkat satuan pendidikan.
Sekolah menilai batas yang jelas diperlukan agar HP tidak menjadi sumber distraksi selama kegiatan belajar.
Pengawasan dilakukan oleh guru, wali kelas, dan pihak sekolah. Jika terjadi pelanggaran, penanganan diarahkan melalui teguran dan pembinaan sesuai tata tertib yang berlaku. Untuk pelanggaran berulang, sekolah dapat melibatkan orang tua atau wali siswa.
Pendekatan tersebut menempatkan aturan bukan sekadar sebagai larangan, tetapi sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan siswa.
Orang Tua Ikut Menentukan
Kepala sekolah mengatakan dukungan orang tua menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
Secara umum, respons orang tua terhadap kebijakan sekolah disebut positif. Orang tua dinilai memahami bahwa pembatasan HP ditujukan untuk membantu siswa lebih fokus belajar, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat interaksi sosial secara langsung.
Dalam surat resminya, sekolah memang meminta orang tua atau wali turut mengawasi dan mengingatkan anak agar mematuhi kebijakan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan sekolah dan keluarga sebagai bagian dari kolaborasi dalam membangun penggunaan teknologi digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Belum Klaim Ada Perubahan
Meski aturan sudah diberlakukan sejak 28 September, Ria tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut telah menghasilkan perubahan tertentu pada siswa.
Menurut dia, sekolah masih melakukan pengamatan dan evaluasi.
“Karena kebijakan ini masih relatif baru, sekolah masih melakukan pengamatan dan evaluasi terhadap dampaknya,” kata Ria.
Evaluasi diarahkan pada sejumlah aspek, seperti konsentrasi siswa selama pembelajaran, kedisiplinan, keterlibatan dalam kegiatan sekolah, serta interaksi sosial antarsiswa.
Sikap tersebut penting karena kebijakan nasional sendiri menempatkan evaluasi berkala dan kejelasan tata kelola sebagai salah satu prinsip pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Bukan Memusuhi Teknologi
Ria menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjauhkan siswa dari teknologi.
Sekolah justru ingin membangun kemampuan siswa dalam mengendalikan penggunaan teknologi agar perangkat digital digunakan sesuai kebutuhan dan tidak mengambil alih ruang belajar.
“Harapan sekolah adalah siswa dapat membangun kebiasaan belajar yang lebih disiplin, mampu mengendalikan penggunaan teknologi, lebih fokus dalam mengikuti pembelajaran, serta meningkatkan interaksi dan komunikasi secara langsung dengan guru maupun teman,” ujarnya.
Dengan demikian, pembatasan HP di SMP Negeri 4 Raha bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh membawa telepon seluler ke sekolah.
Di balik aturan itu ada persoalan yang lebih besar: bagaimana sekolah, keluarga, guru dan siswa menempatkan teknologi agar tetap menjadi alat bantu pendidikan, bukan sumber gangguan dalam proses belajar.
Untuk sementara, sekolah memilih batas yang tegas. Namun efektivitas kebijakan tersebut masih akan diuji oleh waktu dan hasil evaluasi di lapangan.
Reporter : Aisyah













