Kenaikan Pajak Kabupaten Muna Barat sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023

Berita, Daerah, Pemerintah1022 Dilihat

Muna Barat, katasultra.id – Kenaikan pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur beberapa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat, La Samahu, S.Pd.,M.Pd mengatakan Kenaikan Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 yang mengatur pajak daerah dan retribusi.

“Untuk tahun 2024 ini sesuai amanat perda kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023, pasal 8, tarif pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen sebagai dasar perhitungan pajak PBB terutang.” Ucap Samahu, Kamis (05/12/2024)

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dengan seluruh kepala desa pada bulan Oktober lalu dan menyepakati 50% dari NJOP sebagai tarif landai di kali 0,5% tarif PBB agar tidak memberatkan.

“Saya berharap agar seluruh kepala desa/lurah di muna barat melakukan sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) supaya masyarakat lebih paham.” Tutupnya.

Laporan : Muhajir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *