Manager Mie Gacoan Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita1091 Dilihat

Kendari, katasultra.id – Seorang manajer operasional Mie Gacoan Kendari berinisial N dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/97/II/2025/Ditreskrimsus, diajukan oleh NS pada Minggu (16/2/2025).

Menurut NS, laporan ini diajukan setelah percakapan pribadinya dengan N melalui aplikasi WhatsApp tersebar luas ke publik. NS mengaku dirinya dan dua rekan sempat bertemu langsung dengan N di gerai Mie Gacoan Jalan Jenderal AH. Nasution, dekat Bundaran Tank Kendari, untuk membahas proposal kegiatan nasional yang akan diikuti rekannya. Usai pertemuan, komunikasi keduanya berlanjut secara daring.

“Saya mengirim pesan dengan sopan, tanpa kata-kata kasar. Tapi tiba-tiba chat saya disebar, di-screenshot, lalu diframing seolah saya bermaksud buruk. Ini merusak nama baik saya,” ujar NS saat dikonfirmasi katasultra.id, Selasa (18/2/2025).

NS menilai penyebaran percakapan tersebut memicu stigma negatif dan cemoohan terhadap dirinya. “Saya menjadi bahan bullyan. Saya butuh keadilan agar nama saya dipulihkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, N belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Saat tim redaksi mendatangi gerai Mie Gacoan, N dikabarkan tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak direspons, dengan alasan “tidak melayani pihak luar”.

Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan informasi digital.

Laporan: Safaat
Editor: Tim Redaksi katasultra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *