MK Tetapkan Nasib Pilkada 40 Daerah, Buton Tengah Menanti Kepastian Hukum

Berita, Daerah, Nasional716 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakhiri kisruh perselisihan hasil Pilkada 2024 di 40 daerah, termasuk Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Sidang pengucapan putusan digelar Senin, 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK. Keputusan ini menjadi penentu sah atau tidaknya hasil pemilihan atau potensi pengulangan di daerah-daerah yang masih bergantung pada keputusan hakim konstitusi.

“Putusan ini merupakan akhir dari proses hukum yang telah melalui tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli dari para pihak,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, Sabtu (22/2). Dari total 310 perkara Pilkada yang diregistrasi, hanya 40 daerah yang lolos ke tahap pembuktian setelah melalui seleksi ketat dismissal awal Februari lalu.

Buton Tengah masuk dalam daftar daerah yang masih bertahan setelah gugatan awalnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, dengan putusan yang diharapkan menjadi solusi akhir bagi konflik politik di tingkat daerah.

Berikut adalah daftar 40 daerah yang akan diputus MK besok:

Pemilihan Gubernur:
1. Provinsi Bangka Belitung
2. Provinsi Papua Pegunungan
3. Provinsi Papua

Pemilihan Wali Kota:
4. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
5. Kota Palopo, Sulawesi Selatan
6. Kota Sabang, Aceh

Pemilihan Bupati:
7. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
8. Kabupaten Magetan, Jawa Timur
9. Kabupaten Pesawaran, Lampung
10. Kabupaten Mimika, Papua Tengah
11. Kabupaten Aceh Timur, Aceh
12. Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung
13. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat
14. Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah
15. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
16. Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat
17. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
18. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
19. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
20. Kabupaten Bungo, Jambi
21. Kabupaten Serang, Banten
22. Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
23. Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara
24. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan
25. Kabupaten Jayapura, Papua
26. Kabupaten Puncak, Papua Tengah
27. Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah
28. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
29. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
30. Kabupaten Siak, Riau
31. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
32. Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur
33. Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
34. Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur
35. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
36. Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
37. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
38. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
39. Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
40. Kabupaten Buru, Maluku

Proses persidangan di MK telah memberi ruang bagi para pihak untuk memperkuat argumen melalui saksi, alat bukti, dan ahli. Putusan ini tidak hanya berdampak pada legitimasi kepemimpinan daerah, tetapi juga berpotensi mengubah peta politik lokal, terutama di daerah rawan sengketa seperti Papua dan Kalimantan Timur.

Masyarakat Buton Tengah dan 39 daerah lainnya kini menanti apakah MK akan mengukuhkan kemenangan paslon tertentu, membatalkan hasil, atau bahkan memerintahkan pemungutan suara ulang. Kepastian hukum ini diharapkan meredakan ketegangan dan memulihkan stabilitas pascapilkada.

Segala hasil putusan besok bersifat final dan mengikat, menutup seluruh jalur hukum yang tersedia. Dengan demikian, daerah-daerah tersebut akan segera memiliki kepemimpinan definitif untuk memulai periode pemerintahan 2025-2030.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *