MUNA BARAT, Katasultra.id — Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Laworo dan Wamelai. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/10/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum perizinan, mengurai kendala sistem Online Single Submission (OSS), serta membuka keran investasi di kedua kawasan strategis tersebut. RDTR yang nantinya disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan menjadi acuan utama penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang lebih cepat dan transparan.
Perwakilan Pelaksana Penyusunan RDTR Kementerian ATR/BPN, Dimas Tri Rendra, menjelaskan bahwa agenda utama FGD I ini berfokus pada penetapan deliniasi wilayah. Penentuan cakupan dan batas ruang ini menjadi fondasi awal sebelum melangkah ke tahap analisis fakta dan penyusunan konsep rencana. Ia menambahkan bahwa Muna Barat terpilih menerima program Bantuan Teknis (Bantek) dari kementerian karena dinilai memiliki potensi investasi tinggi yang selama ini terhambat aturan tata ruang.
Tahapan penyusunan materi teknis dan Rancangan Perkada (Ranperkada) ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2026. Selanjutnya pada tahun 2027, dokumen akan melalui tahap harmonisasi hukum tingkat provinsi serta koordinasi lintas kementerian sebelum sah menjadi produk hukum daerah. Setelah ditetapkan, dokumen RDTR ini akan berlaku sebagai pedoman pemanfaatan ruang dan arah pembangunan Kabupaten Muna Barat selama 20 tahun ke depan.













