Muna Barat, katasultra.id – Bawaslu Kabupaten Muna barat bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan pengkajian awal selama 1 x 24 jam terkait laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Barat tahun 2024 di Kantor Bawaslu Muna Barat, Kamis, 17/10/2024.
Setelah melakukan pengkajian awal, pihak Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat untuk membahas proses selanjutnya.
Ketua Bawaslu, Awaludin Usa menjelaskan bahwa Laporan yang di ajukan oleh Laode Zulkifli Zailan terhadap Laode Koso di naikan ketahap penyelidikan, sekaligus akan memintai keterangan ahli bahasa dan ahli pidana hukum.
“Kami menyepakati untuk meminta keterangan terlapor dalam hal ini Laode Koso, Laode Zulkifli Zailan sebagai pelapor dan saksi yang di ajukan sebanyak 2 orang dan juga keterangan dari ahli bahasa karena di dalamnya ada bahasa daerah muna,” ucap mantan ketua KPU Muna Barat.
Dalam hal menindak lanjuti hasil rapat, Bawaslu sudah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap Pelapor dan Saksi serta Terlapor di kantor Bawaslu Muna Barat, Jumat (18/10/2024).
“Kami menjadwalkan Pelapor dan Saksi Pukul 09:00 Wita dan Terlapor pukul 14:00 Wita,” lanjut Awal
Sementara itu, salah satu staf Bawaslu, Janur menjelaskan pada awak media bahwa pihak pelapor tidak hadir saat pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah menghubungi pelapor dan saksi, tetapi pihak pelapor tidak bisa dihubungi, sedangkan pak Koso sebagai terlapor hadir sesuai jadwal untuk dimintai keterangan,” kata janur
Selanjutnya Sentra Gakkumdu akan menjadwalkan pembahasan tahap kedua tanggal 21 Oktober 2024 setelah memintai keterangan ahli. (Redaksi/Admin)