Muna — Polres Muna telah meningkatkan penanganan perkara yang dilaporkan Ali Asri dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan seorang berinisial Mirdan sebagai tersangka.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Muna tertanggal 25 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Muna.
Namun, penetapan tersangka tersebut memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Ali Asri. Salah satunya terkait alasan tersangka belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Ali Asri, Sitti Nurati, S.H., mengatakan dirinya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, S.H., M.H., pada 1 Oktober 2026.

Menurut Sitti, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Pernyataan itu kemudian dipertanyakan kembali oleh Sitti. Ia menilai, selain soal kewenangan, perlu ada penjelasan mengenai pertimbangan penyidik dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.
Polres Muna sendiri memberikan penjelasan. Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan harus ditahan.
“Semua yang sudah dijadikan tersangka tidak mesti ditahan, alasannya pelaku kooperatif dalam kasus ini,” kata Jufri.
Dengan demikian, pihak kepolisian menyebut sikap kooperatif tersangka menjadi salah satu alasan tidak dilakukan penahanan.
Singgung Laporan Tahun 2023
Sitti juga menyinggung perkara yang pernah dilaporkan Ali Asri pada 2023.
Berdasarkan SP2HP Satreskrim Polres Muna yang diterbitkan pada Mei 2023, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 April 2023. Penanganannya kemudian disebut dilimpahkan kepada Polsek Tongkuno untuk memudahkan proses penyelidikan.
Sitti menyebut perkara pada 2023 tersebut diduga berkaitan dengan orang yang sama. Namun, keterkaitan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.
“Ini sudah kejadian terulang,” ujar Sitti.
Ia mengatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut. Jika persoalan yang dipertanyakannya tidak memperoleh kejelasan, Sitti menyatakan berencana menyampaikan pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Senin.
Penahanan Jadi Sorotan
Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan dengan Mirdan berstatus tersangka. Polisi juga telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Muna dan berencana memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, kuasa hukum mempertanyakan dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang tersangka harus ditahan. Yang menjadi perhatian adalah apa dasar dan pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut, terutama setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, Polres Muna menyatakan tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.













