Wakil DPRD Muna Barat Peringatkan Pungli pada Program Sertifikasi Tanah

Berita, Daerah233 Dilihat

Muna Barat, katasultra.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, La Ode Amin, melayangkan peringatan keras terhadap adanya pemaksaan pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan masyarakat tidak boleh dibebani biaya di luar ketetapan resmi yang berlaku.

“Biaya administrasi ini kan sebenarnya untuk pendampingan dalam proses pengukuran, jadi batas maksimal itu sekitar Rp350 ribu. Kalau desa juga ingin memberikan kebijakan di masyarakat agar tidak ada pungutan administrasi, itu lebih baik lagi. Harapannya agar masyarakat kita dimudahkan,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Senin (8/9).

Amin mengungkapkan capaian program PTSL di daerahnya. Hingga Juli 2025, sebanyak 600 bidang tanah telah berhasil disertifikasi. Saat ini, proses sedang berlanjut untuk 400 bidang tambahan yang tersebar di 15 desa. Ia juga menyoroti target yang jauh lebih besar untuk tahun 2026, yakni sebanyak 4.063 bidang tanah.

“Untuk lahan-lahan masyarakat yang selama ini belum bersertifikat atau belum mendaftar, ini dibentuk melalui pemerintah desa untuk diusulkan. Jadi dari sekarang ini diidentifikasi saja,” katanya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses teknis, mulai dari pengukuran, pengesahan data, hingga penerbitan sertifikat, merupakan tanggung jawab penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pungutan maksimal Rp350 ribu hanya diperbolehkan untuk keperluan administrasi di tingkat desa.

“Kalau ada biaya lebih dari itu, apalagi sampai jutaan rupiah, itu sudah menyalahi aturan,” peringat La Ode Amin.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Muna Barat, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Muna Barat, Edison, telah memastikan penyelesaian 600 sertifikat tersebut. Menurutnya, pihaknya kini fokus menuntaskan 400 bidang tanah tambahan sambil mempersiapkan identifikasi untuk target PTSL 2026.

“Program prioritas nasional kami tahun ini targetnya 600 bidang untuk diterbitkan hak atas bidang tanahnya, dan sudah diselesaikan bulan Juli kemarin. Sekarang tahap penyerahan dan itu di 15 desa yang ada di Muna Barat,” jelas Edison.

Ia menambahkan, “Kami membutuhkan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung kerja-kerja kami. Kami juga sudah mulai mensosialisasikan dan mencari bidang tanah untuk menjadi target PTSL tahun 2026.”

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Provinsi Sulawesi Tenggara masuk dalam kategori II dengan batas pungutan biaya administrasi maksimal sebesar Rp350 ribu. Jika masyarakat diminta biaya melebihi ketentuan, terutama hingga jutaan rupiah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Masyarakat yang mengalami pemaksaan pungutan liar (pungli) dapat melaporkannya langsung ke kantor BPN setempat atau melalui nomor pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN: 081110680000.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *