MUNA BARAT (katasultra.id) – Upaya Pemerintah Kabupaten Muna Barat mencari pola pembiayaan alternatif untuk membantu masyarakat kurang mampu mulai diarahkan pada penguatan kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hal itu mengemuka dalam audiensi dan silaturahmi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat bersama BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan anak yatim, bantuan modal usaha Z-Mart, serta bantuan rumah tinggal layak huni.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyampaikan bahwa keberadaan BAZNAS dapat menjadi salah satu solusi dalam mendukung pemerintah daerah membantu masyarakat, terutama melalui penghimpunan dana sosial dari masyarakat maupun pihak ketiga secara resmi.
Menurut Darwin, gagasan tersebut sejalan dengan masukan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah mengenai perlunya mencari solusi dalam pembiayaan berbagai program sosial tanpa seluruhnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sesuai dengan masukan Dirjen Keuangan Daerah, ada solusi dengan adanya BAZNAS yang dapat membantu keuangan daerah. BAZNAS bisa menghimpun dana secara resmi dari masyarakat,” kata Darwin. Rabu, (23/9/2026).
Ia mencontohkan program bedah rumah dan bantuan usaha yang selama ini membutuhkan dukungan anggaran. Menurutnya, program tersebut dapat dikolaborasikan melalui BAZNAS dengan memanfaatkan dana zakat, infak, sedekah maupun bantuan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bedah rumah dan bantuan usaha bisa lewat BAZNAS sehingga meringankan keuangan negara melalui APBD,” ujarnya.
Darwin bahkan menyebut, Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan mendorong pemanfaatan BAZNAS sebagai lembaga resmi dalam menghimpun bantuan dari pihak ketiga.
Ia mencontohkan adanya rencana bantuan bedah rumah dengan nilai sekitar Rp50 juta dari pihak ketiga. Dana tersebut, kata dia, dapat disalurkan melalui BAZNAS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ketika ada masyarakat yang memiliki kelebihan harta, bisa lewat BAZNAS sehingga bisa membantu masyarakat yang kurang mampu,” tutur Darwin.
Bagi pemerintah daerah, mekanisme tersebut juga dinilai memberikan kepastian dalam pengelolaan dana sosial karena dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat.
“Kalau lewat BAZNAS, insya Allah aman dari risiko hukum,” katanya.
Tidak berhenti pada bantuan dari pihak ketiga, Pemerintah Kabupaten Muna Barat juga berencana mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut berkontribusi membantu masyarakat kurang mampu melalui BAZNAS.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat potensi penghimpunan dana sosial di daerah sekaligus membangun budaya berbagi di kalangan ASN.
“Pemerintah daerah juga bakal meminta ASN untuk menyumbang melalui BAZNAS untuk membantu masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Darwin.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik bantuan yang diberikan BAZNAS kepada masyarakat Muna Barat.
Menurutnya, bantuan berupa santunan anak yatim, modal usaha maupun rumah layak huni bukan sekadar bantuan material, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan lembaga filantropi.
“Kami bersyukur dapat bantuan dari BAZNAS. Kami sangat memberikan apresiasi dan mudah-mudahan bisa membawa berkah bagi masyarakat Muna Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara, Anap Temaninda, menjelaskan bahwa BAZNAS selama ini juga telah terlibat dalam upaya penghimpunan dana untuk mendukung penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penggalangan dana melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk membantu pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni.
Dalam skema tersebut, BAZNAS dipercaya untuk menampung dana yang dihimpun.
“Sejatinya kami telah menggalang dana melalui Kejati Sultra untuk membantu pemerintah dengan menyediakan rumah layak huni dan menunjuk BAZNAS untuk menampung dana tersebut,” kata Anap.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, program tersebut menyasar sekitar 400 unit rumah, dengan dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp7 miliar.
Namun, Anap menegaskan bahwa posisi BAZNAS dalam skema tersebut adalah sebagai pihak yang menampung dana. Sementara pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan pembangunan rumah dilakukan oleh pihak lain sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“BAZNAS hanya menampung dana dan yang menjadi pengelola kegiatan adalah pihak lain,” jelasnya.
Kolaborasi tersebut memperlihatkan adanya ruang yang cukup luas bagi pemerintah daerah dan BAZNAS untuk bersinergi dalam menangani persoalan sosial. Pemerintah tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dan pihak ketiga melalui lembaga resmi.
Redaksi
BAZNAS Jadi Solusi Ringankan Beban APBD Muna Barat












