KPU Muna Barat : Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bulan September 2025

Muna Barat, Katasultra.id – Komisi II DPR dan KPU RI telah menyetujui jadwal gelaran pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024. Pilkada ulang tersebut disepakati digelar pada September 2025.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Rapat menyetujui sejumlah poin kesimpulan. Salah satunya mengenai jadwal gelaran pilkada ulang di daerah-daerah yang memenangkan kotak kosong.

“Terhadap daerah yang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya terdiri dari Pemilihan 1 Pasangan Calon Kepala Daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” bunyi poin kesimpulan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin Menyampaikan bahwa apa yang menjadi hasil rapat dgn Komisi II DPR RI sudah di sampaikan ke KPU Kabupaten. Jika kondisinya pada saat penghitungan suara, Pasangan calon tidak melebihi 50% dari suara sah maka akan dinyatakan kalah dan akan dilakukan Pilkada Ulang tahun depan bulan September 2025.

“Pasangan Calon harus mencapai suara lebih dari 50% agar di nyatakan menang,” ungkap Tajudin.

“Dalam waktu dekat ini akan turun PKPU terkait Pungut Hitung, pemungutan suara untuk satu pasangan calon, pemungutan suara lebih dari satu pasangan calon, penghitungan untuk satu pasangan calon dan penghitungan lebih dari satu pasangan calon. Termasuk suara sah, suara tidak sah.” Pungkasnya. (Redaksi/Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *