BUTON TENGAH — Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian warga. Seorang warga mengaku menyaksikan langsung kegiatan tersebut dan menyebut aktivitas itu telah berlangsung sejak lama serta terjadi hampir setiap hari.
Informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan memerlukan penelusuran lebih lanjut. Lokasi, waktu pelaksanaan, frekuensi kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan sabung ayam disebut berlangsung di wilayah Kelurahan Watulea dan melibatkan taruhan uang. Warga tersebut mengaku melihat langsung aktivitas itu, tetapi belum menjelaskan secara rinci waktu, lokasi spesifik, jumlah peserta, maupun nilai taruhan.
Keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Informasi dari warga lain, bukti pendukung, serta penjelasan aparat diperlukan untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
Apabila unsur perjudian terbukti, kegiatan yang disertai taruhan uang dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Pasal 426 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dalam kondisi yang disebutkan pasal tersebut, termasuk penyelenggaraan perjudian sebagai mata pencaharian. Sementara itu, Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Penerapan pasal terhadap dugaan aktivitas di Watulea tetap bergantung pada hasil pemeriksaan fakta, bukti, dan peran masing-masing pihak. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa orang atau kelompok tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum ada proses hukum.
Selain persoalan hukum, aktivitas perjudian berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Uang yang digunakan untuk taruhan dapat mengurangi kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila dilakukan secara berlebihan. Kerugian finansial juga berpotensi memicu perselisihan dalam keluarga maupun hubungan antarwarga.
Jika kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan permukiman dan melibatkan banyak orang, masyarakat dapat mengkhawatirkan ketertiban serta keamanan lingkungan. Paparan terhadap anak-anak atau remaja juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai pembentukan kebiasaan dan pemahaman mereka terhadap perilaku yang bertanggung jawab.
Dampak tersebut merupakan risiko umum yang perlu diwaspadai, bukan kesimpulan bahwa seluruhnya telah terjadi di Kelurahan Watulea. Kondisi nyata di lapangan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan warga lain dan pihak terkait.
Informasi yang disampaikan warga diharapkan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya. Pengecekan lapangan dan klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan uang serta apakah kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pemerintah Kelurahan Watulea dan Kecamatan Gu juga diharapkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti pengaduan yang dapat dipertang jawabkan.
Laporan: Ais













