Buton Tengah, katasultra.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SI (34) yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit laptop merek Acer di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah kerabat pelaku di Kelurahan Bombonawulu pada Rabu (19/2/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (18/2/2024) saat korban, SS (31), pemilik kios, bersama keluarga mendengar suara motor berhenti di depan kiosnya. Seorang pria berjaket sweater hitam terlihat masuk ke kios dan mengambil laptop dari etalase. Meski korban sempat mengejar, pelaku berhasil kabur.
Berdasarkan rekaman CCTV, SS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah pada pukul 16.00 WITA. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SI di lokasi yang telah dipantau.
Dalam interogasi, SI mengakui perbuatannya dan mengungkapkan riwayat kriminal sebelumnya, yaitu satu kasus penganiayaan di Baubau dan satu kasus perampokan di Kendari. “Pelaku telah menyelesaikan masa hukuman sebelumnya,” tegas Kapolres Wahyu.
Barang bukti berupa satu unit laptop Acer berhasil diamankan. SI kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
SI dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana di wilayah hukum Buton Tengah.
Redaksi