JAKARTA — Video tantangan membaca Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol yang viral di media sosial berbuntut laporan polisi. Forum Pemuda Muslim Nusa Tenggara Timur (FPM-NTT) melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026).
Peristiwa yang menjadi sorotan itu disebut terjadi di salah satu booth minuman beralkohol merek Newport dalam festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung perempuan tampak mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Duha. Setelah melafalkan ayat Al-Qur’an, peserta disebut mendapatkan minuman beralkohol sebagai hadiah.
Konten tersebut kemudian memicu reaksi publik karena bacaan kitab suci ditempatkan dalam sebuah tantangan yang berkaitan dengan pemberian minuman keras.
Wakil Ketua FPM-NTT Salim Alkatiri mengatakan pihaknya menilai penggunaan lafaz Al-Qur’an dalam konteks tersebut perlu diperiksa dari sisi hukum.
“Penggunaan bagian dari kitab suci Al-Qur’an dalam konteks pemberian minuman beralkohol tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta menyinggung nilai kesucian agama,” kata Salim di Polda Metro Jaya.
Menurut Salim, laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. FPM-NTT menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk menguji fakta dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
FPM-NTT, kata Salim, berharap polisi dapat mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu kami berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Salim datang bersama tim kuasa hukum FPM-NTT, yakni Ali Alkatiri, S.H., Hari Sutikno, S.H., Alhabsyi Ratuloli, S.H., dan Adnan, S.H., M.H., C.HL.
Polemik Berlanjut ke Ranah Hukum
Laporan FPM-NTT membuat polemik yang sebelumnya ramai di media sosial kini masuk ke ranah penegakan hukum.
Persoalan utamanya bukan hanya soal tantangan di sebuah festival musik. FPM-NTT mempersoalkan penggunaan lafaz Al-Qur’an dalam aktivitas yang dikaitkan dengan minuman beralkohol.
Namun, ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Hingga laporan ini dibuat, belum ada kesimpulan dari kepolisian yang menyatakan peristiwa tersebut memenuhi unsur penistaan atau penodaan agama.
Pihak penyelenggara festival, pengelola Ancol, dan Newport juga belum memberikan keterangan terkait laporan FPM-NTT tersebut.
Kasus ini selanjutnya menunggu langkah kepolisian untuk menentukan apakah polemik yang berawal dari sebuah video viral tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Laporan : Aisyah









